Program PTSL Tahun 2019 tertibkan Sertifikat TKD Bajulan,Saradan



Madiun,Radar Merah putih.com-Pemerintah Desa Bajulan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun dalam Tahun Anggaran 2019 melalui program PTSL mendapat kurang lebih 275 bidang,yang  meliputi 22 bidang TKD ( tanah kas desa) dan tanah wakaf,meliputi dukuh tempuran, dukuh cangkringan dan dukuh bajulan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN.

Lokasi PTSL tersebut tersebar di beberapa dusun lebih dimanfaatkan oleh desa ,hal ini agar Pemerintah Desa Bajulan mempunyai legalitas administrasi Tanah Kas Desa.

Menurut Kepala Desa Bajulan, Ruslan Hariyanto saat didampingi beberapa perangkat desa di kantornya mengungkapkan bahwa beberapa tahun ini ,Tanah Kas Desa dan wakaf dapat mengajukan permohonan hak sebagai alas sah,"jelasnya.

Ditambahkan oleh Ruslan ,apa yang selama ini dilakukan adalah untuk tertib administrasi pertanahan dan dikemudian hari tidak timbul mengakuan dari pihak pihak lain,"jelasnya.

Disinggung soal PTSL yang diperuntukan legalisasi wakaf,Ruslan sangat mengharapkan hal ini dilakukan supaya tanah tanah wakaf di desa mendapat kepastian hukum khususnya sertifikat tanahnya.( juned).

Post a Comment

0 Comments