Pengelolaan Keuangan & Aset Desa Tidak Transparan



Malang,Radar merah putih.com-'Adanya indikasi ketidaktransparanan penggunaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta beberapa kejanggalan terapan dan serapan yang terjadi di Desa Pandanmulyo Tajinan,Malang menjadi perbincangan warga dan tokoh masyarakat setempat. Senin,24/6/2019

Saat didatangi awak media beberapa mantan perangkat desa dan warga pandanmulyo tampak  merasa kecewa dengan tata cara pelaksanaan keuangan kepala desa H.A Sutikno ilyas ,karena selama dia menjabat banyak sekali terjadi indikasi kearah penyimpangan seperti saat menghandle semua kegiatan proyek pembangunan mulai belanja material hingga pelaksanaan fisik dilakukan langsung oleh  Kepala desa sendiri.

Menurut salah seorang warga yang namanya tidak mau dikorankan menyampaikan," sekarang apa gunannya PK (pelaksana kegiatan) di desa kalau semua dikerjakan sendiri hingga uang dipegang H.A Sutikno ilyas ,ditengarai juga pernah terjadi kaur pembangunan kurang  sepaham, maka tidak dipakai dan Kades menyuruh orang lain, sehingga PK tidak mengerti masalah keuangan,"ungkapnya pada awak media ini.

" Sampai ada bukti salah satu kwitansi atau tanda terima barang dari toko bangunan yang tidak tercantum nominal sama sekali,iya kalau ini proyek pribadi mungkin tidak apa-apa, tapi ini adalah proyek desa yang menggunakan anggaran pemerintah,"celotehnya.

Lebih lemjut," Belum lagi, masalah lahan bengkok dari pamong desa Pandan mulyo yang meninggal atas nama P Rochim selaku kamituwo atau kasun dan pamong yang lain itu tidak pernah disampaikan dalam forum rapat lembaga di Desa ,lahan tersebut digarap siapa dan peruntukan hasil garapan kemana selama ini ?kan harus jelas karena itu bukan lahan milik perorangan,"ungkapnya ke awak media.

Masih menurut warga " Lebih jauh, banyak kayu mahoni juga kelapa pinggir jalan berusia sekitar 20 tahun  dan berjumlah sekitar 90 batang yang dipotong oleh Kepala desa H.A Sutikno ilyas tanpa ada rapat dengan lembaga desa,diantaranya kayu di Rt/Rw 29/05. trus uang dari hasil pemotongan kayu tersebut dikemanakan dan apa gunanya  dibentuk lembaga desa kalau tidak dimanfaatkan ? kan jadi cuma buang-buang anggaran, karena lembaga tersebut kan dapat oprasional dari desa,tapi dalam pelaksanaan sebelum kepala desa mengambil keputusan tidak dihiraukan dan dianggap tidak berfungsi,"keluhnya

" Selain itu,sekarang desa Pandanmulyo mendapat Ptsl dari BPN berjumlah sekitar 2000 bidang, dan para pemohon disuruh bayar Rp.450.000 perbidang. Keputusan menarik beaya tersebut tidak dimusyawarahkan dengan seluruh calon pemohon PTSL, tapi hanya orang-orang tertentu yang dekat dengan Kepala desa H.A Sutikno ilyas dan Panitia.
Apakah prosedurnya memang begitu dari  BPN tidak harus ada perincian beaya yang digali dari masyarakat,"tegas warga.

Sedangkan H.A Sutikno ilyas saat di konfirmasi via ponsel (26/6) " memang ada PTSL di Pandanmulyo kurang dari 2000 bidang, sekarang juga sudah jadi sekitar 1400 buah sertifikat dan masyarakat kalau keberatan jangan ikut. Kita juga tau di desa lain sampai berapa beaya perbidangnya dan uangnya pun tidak masuk ke saya, tapi panitia,"katanya

" Yang masalah pemotongan kayu pinggir jalan arah desa Ngawonggo itu uangnya dipakai untuk perbaikan, kita bisa lihat yang dulunya jalan tersebut rusak, tapi sekarang sudah hot mix dan uang dari hasil pemotongan kayu tersebut saja tidak cukup dan perlu diketahui kalau uang itu juga tidak masuk kesaya. Itu sebetulnya sudah lama, tapi yang barusan ada pemotongan dan masyarakat juga tau siapa yang potong,"

Dan saya minta kalau mau menggali informasi langsung dari masyarakat, agar tidak terjadi fitnah .pungkas H.A.Sutikno ilyas(red)

Post a Comment

0 Comments