Polres Nganjuk : Buronan yang dilumpuhkan itu residivis Kambuhan



Nganjuk,Radar Merah Putih.com - Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap buronan yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan,yakni Raw,33th warga Desa Pandean Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.

Sebelumnya, sebanyak tiga  orang terduga tindak pidana pencurian telah dilakukan penangkapan dan  hingga  saat ini mereka sedang menjalani proses persidangan serta satu borunan yang baru ditangkap sudah berjumlah empat pelaku.Rabu (21/08/2019)

Berdasarkan informasi yang dihimpun saat dilakukannya Konferensi press  disampaikan sasaran para pelaku seperti penjambretan,pencurian di gudang beras,hewan ternak dengan barang bukti berupa 4 ekor sapi tapi telah terjual.serta beras sebanyak 20 karung.

Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengungkapkan,"dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh satu borunan,kita dapatkan dari keterangan para tersangka hanya  untuk foya -'foya seperti mabuk dan  narkotika,”jelasnya

Masih ungkap Kapolres,"proses penangkapan pelaku pihak kepolisian mendapat informasi hampir kurang lebih selama 3-4 bulan ,kami melakukan pelacakan yang bersangkutan berada dimana, akhirnya informasi itu kami dapatkan secara akurat bahwa yang bersangkutan berada di Surabaya kerja di sebuah perusahaan,".

Lebih lanjut ungkap Kapolres," dengan mendapatkan informasi tersebut,tim Resmob melakukan penyelidikan di tempat kerjanya.Mengetahui  yang  bersangkutan berusaha melarikan diri,kita lakukan upaya paksa, tegas dan terukur dengan melepaskan satu arah tembakan dan mengena,"urainya.

Diakhir penyampaiannya Kapolres menjelaskan bahwa borunan yang masuk dalam DPO adalah salah seorang  residivis kambuhan yang mana sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan perkara atau kasus yang sama yaitu pencurian,"Pungkasnya.(siwi)

Post a Comment

0 Comments