BPN Nganjuk Serahkan 909 sertifikat dari program PTSL di Banaran Pace



Nganjuk,  Radar Merah Putih.  Com - Badan Pertanahan  Kabupaten Nganjuk membagikan 909 sertifikat tanah di Pendopo Desa Banaran Kecamatan Pace, Rabu ( 05/09/2019) .

Ali  Mukarom ,  kepala desa  Banaran saat dilokasi  menyampaikan  bahwa, " pembagian sertifikat ini merupakan komitmen pemerintahan desa  Banaran agar tidak ada lagi sengketa tanah pada warga kani, " jelas Ali.

Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh pihak BPN mendapatkan pengakuan hukum.

Dengan adanya Percepatan Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat seperti sekarang ini, dengan tujuan agar sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.

Ali berpesan , agar warga menjaga baik-baik sertifikat tanah yang diberikan pemerintah. Dia memperbolehkan warga menggadaikan sertifikat tanah untuk mendapatkan modal usaha.

Meskipun begitu, Ali mengingatkan agar uang yang dipinjam dihitung dengan matang sesuai kemampuan membayar.


"Cari yang bunganya murah. Hitung dulu sertifikat pergi ke bank. Itu risiko hitungan-hitungan , harus disesuaikan dengan penghasilan Nanti nyicilnya bisa tidak. Karena resikonya Sertifikatnya hilang, diambil bank , atau Mobilnya ditarik dealer," kata Ali berpesan kepada warganya.

Sementara saat ini,  sertifikat yang siap diserahkan kepada pemohon  ada 909 bidang sertifikat , selebihnya bagi yang belum terima,  mohon bersabar dulu .
 ( red)

Post a Comment

0 Comments