Polres Nganjuk : Ungkap Kasus Penggelapan Dengan Pemberatan di Poksek Kertosono.



Nganjuk , Radar Merah Putih,  com - Kamis tanggal 19 September 2019 unit Reskrim Polsek Kertosono, telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan uang milik KSP Mitra Usaha Kertosono.

Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/45/IX/2019/JATIM /RES.NGANJUK /SEK.Kertosono  tertanggal 18 September 2019 , terjadi penggelapan sejumlah uang KSP Mitra Usaha dari Nasabah.

Kompol Abraham  Sisik  saat ditemui Radar Merah Putih.  Com  menyampaikan, " Hery  Wahyudi,  laki laki  asal  jombamg melaporkan saudara Deny Agiek Sulistiantoro  yang beralamatkan Jombang pula.  " kata Abraham.

Lanjutnya " Dari laporan tersebut kami tindaklanjuti hingga dari unit reksrim Polsek Kertosono ini menangkap si Terlapor ( Deny  Agiek S) , " lanjut Abraham

" Tempat kejadian perkara di Kantor KSP Mitra UsahaCabang Kertosono di Jl. Tunggorono No.03 Ds. Tanjung Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk."Jlentreh Kapolsek.

Info dilapangan, selaku pelapor Hery Wahyudi NIK : 3517041007740001, Laki-laki, Kediri, Jombang, 10 Juli 1974, Islam,  adalah Karyawan swasta (Pengawas wilayah KSP Mitra Usaha), Alamat Jl. Bongcino Rt.02 / Rw.06 Ds/Kec. Bareng Kab. Jombang.

Dan sebagai terlapor Deny Agiek Sulistiantoro bin Kaseri laki-laki, Jombang, 02 Desember 1975, Karyawan Swasta, Islam, Alamat Dsn/Ds. Menganto Rt.05 / Rw.01 Kec. Mojowarno Kab. Jombang.

Kronologis penangkapan
Pada hari Kamis tanggal 19 September 2019, sekira jam 12.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Kertosono melakukan penangkapan terhadap Terlapor  dirumahnya alamat Dsn/Ds. Menganto Rt.05 / Rw.01 Kec. Mojowarno Kabupaten Jombang

Dari hasil penangkapan tersebut kemudian diabawa ke Polsek Kertosono untuk dilakukan pemeriksaan , dan dari hasil pemeriksaan tersangka a/n. Deny Agiek Sulistiantoro mengaku, , dengan sengaja terlapor yang merupakan karyawan (Agen Operasional) di kantor KSP Mitra Usaha Cabang Kertosono telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya,  menggelapkan uang KSP Mitra Usaha dengan cara 36 Orang Nasabah yang telah selesai dilakukan Survei lapangan oleh Tersangka yang selanjutnya memanuhi kriteria yang ditentukan oleh kantor KSP Mitra Usaha Cabang Kertosono yang berkantor di Jl. Tunggorono No.03 Ds. Tanjung Kec. Kertosono Kabupaten Nganjuk untuk menerima pinjaman uang yang mana semua Nasabah yang berjumlah 36 Orang tersebut ," jelas Abraham kepada awak media.

Sesuai dengan Buku Kas Bon yang telah dikeluarkan dana pinjaman melalui Kasir Sdri. Novella Linggar Mayangsari dan telah diterima oleh terlapor Sdr. Deny Agiek Sulistiantoro diatas tidak di serahkan kepada Nasabah yang berjumlah 36 (tiga ) Orang tersebut sesuai dengan Buku Kas Bon yang telah dikeluarkan dana pinjaman melalui Kasir Sdri. novella Linggar Mayangsari tersebut  , dan  Angsuran melalui Promis yang ditulis oleh terlapor kemudian diserahkan kepada saksi dan semua kartu Promis tersebut telah di rekayasa oleh terlapor seolah-olah bahwa Nasabah telah menerima Uang pinjaman dan telah melakukan Angsuran.

Ditafsir Kerugian mencapai
Rp.12.024.500,- (Dua belas juta dua puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Penagkapan dengan barang bukti :
-2 (dua) lembar Hasil Investigasi.
- 36 (tiga puluh enam) bendel Bukti penerimaan pinjaman (Promis) nasabah .
-1 (satu) Lembar Surat Pernyataan pengakuan dari terlapor telah menggunakan uang milik KSP Mitra Usahauntuk kepentingan pribadi.
-10 (sepuluh) lembar Debit Tunai yang dikeluarkan oleh Kasir.
- 15 (lima belas) lembar kwitansi jumlah penyelewengan yang dilakukan oleh terlapor.
( siwi) .

Post a Comment

0 Comments