Polres Nganjuk : Gelar Konferensi Pers Ungkap 2 Perkara Narkotika dan 2 Perkara Okerbaya



 Nganjuk.  Radar merah putih.com- Polres Nganjuk dibulan oktober 2019 berhasil membekuk bandar shabu dan okerbaya beserta penggunanya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kpolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat Konferendi Pers yang di gelar di halaman Polres Nganjuk ,Selasa( 29/10/2019).
Dalam pernyataanya,  Handono juga memaparkan,  " kita berhasil membekuk pengedar  dan pengguna barang haram ini berkat kerja keras Kasatreskoba juga anggota lainya. " jelas Handono kepada awak media siang tadi.

"Dari 4 kasus yang kami tangani yakni 2 perkara Narkoba dengan 5 pelaku ( tersangka)  , dan 2 perkara  Okerbaya dengan 2 tersangka. 
Tersangka akan dikenakan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana,  denda paling sedikit rp.1000.000.000,-( satu milyart rupiah)  dan paling banyak rp.10.000.000.000,-( sepuluh miliar rupiah) .

"Barang bukti yang kami amankan dan kami sita 3,23 Gram jenis Shabu,  Pil dobel L sebanyak 135 butir, serta uang tunai rp.270.000 ,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)  , 3 buah Handpond dan alat penghisap shabu ." jelas Kapolres.

Tanpa hak,  melawan hukum dengan menjual ataupun membeli , menyimpan ataupun memiliki barang haram jenis narkotika maka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1)UURI nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika.  Dengan ancaman paling sedikit 20 tahun penjara atau diganjar hukuman seumur hidup.

Masih menurut Kapolres,  adapun tersangka antara lain Iwan Purnomo  desa Pelem Kertosono ( pengguna) , Reni Wulansari Desa Tembarak Kertosono (pengguna) , Desy Wardah Wahyuni Desa Bangsri Kertosono ( pengguna) ,Puji Santoso Desa Ketawang Purwoasri Kediri ( pengguna)  , mereka diringkus saat pesta shabu di Mess Koperasi yang ada di Desa Kutorejo Kertosono.

Dengan barang bukti 1  klip shabu yang dibungkus plastik dengan berat 0,24 gram,  juga 1 piper kaca dengan sisa shabunya 2,  41 gram.

 Lanjut Kapolres, " Tersangka  pengedar Shabu Endro Cahyono desa Pesing Purwoasri Kediri,  Yuli Kurniawan Desa Sumberkepuh Keboagung Tanjunganom pengedar Okerbaya,  Abdulloh desa Bendungrejo Berbek, Zainul Amri dan Santoso ," jelasnya.

Diakhir  perbincanganya,  Kapolres  mengungkapkan,  "Modus Operandinya keempat tersangka membeli barang haram tersebut dari saudara Endro Cahyono Desa Pesing Purwoasri  Kediri,  barang tersebut diantar ke Nganjuk untuk dibuat pesta,  Endro mengaku barang haram yang dijual kepada keempat pengguna tersebut dari bandar yang bernama Bayu dari Purwoasri,  dan pada saat penangkapan suadara Bayu sudah melarikan diri,  hingga saat ini menjadi DPO ( daftar pencarian orang) " Pungkas Handono Kapolres Nganjuk.( siwi)  .

Post a Comment

0 Comments