Polres Nganjuk : Satresnarkoba Ringkus Pengedar Narkotika Asal Madiun.




Nganjuk, Radar Merah Putih.  Com -Satresnarkoba Poltes Nganjuk berhasil bekuk pelaku kejahatan penyalahgunaan  barang haram jenis narkotika,  hal ini disampaikan Kasat Reskoba Iptu Pujo Santoso saat Menggelar Konferensi Pers di halaman Polres Nganjuk,  Kamis ( 21 / 11/2019) .
Iptu Pujo Santoso sangat memberikan perhatian ekstra terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba yang dibilang semakin meningkat. Walau dengan resiko yang tinggi Satresnarkoba  Polres Ngsnjuk  dengan tekad yang bulat  , basmi dan musnahkan penyalahgunaan  barang haram tersrbut.

Dalam menangani penyalahgunaan narkoba ini juga dilakukan saat menangani salah satu pengedar shabu-shabu asal Jalan Mayjen Sungkono, Gang Slamet kelurahan Nambangan Kidul kecamatan Manguharjo kota Madiun, Aji W 32 tahun, yang saat itu akan dilakukan penangkapan di simpang empat Mangundikaran Jalan Panglima Sudirman kecamatan/kabupaten Nganjuk dengan mengendarai mobil Ertiga Nopol AE 1903 BW berusaha kabur menghindari tim anti narkoba Polres Nganjuk, walau saat itu situasi jalan ramai kendaraan terutama becak dan lampu lalu lintas sedang merah.
Aksi  kejar-kejaran antara pelaku dan tim opsnal narkoba tidak dielakkan. Mobil pelaku walau menyerempet dan menambrak becak (kendaran roda 3) terus berusaha menghindari kejaran petugas dan akhirnya berhenti setelah ban kanan depan bocor terkena besi becak dan terjepit pohon di pinggir jalan. Aksi ini tidak berhenti begitu saja pelaku yang awalnya diduga membawa senpi/senjata tajam saat disuruh turun dari kendaraan yang dikemudikannya tidak juga mau turun, akhirnya petugas Resmob Satresnarkoba melakukan upaya paksa memecah kaca belakang mobil sambil menodongkan senpi kepada tersangka yang akhirnya mau mematikan mesin dan membukakan pintu mobil sambil menunjukkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu. 
Sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Waka Polres Nganjuk Kompol David Triyo Prasojo, saat konfrensi pers ini keberhasilan dalam penangkapan ini sebagai langka Polres Nganjuk yang tidak mau main-main dengan para pelaku penyalahgunaan narkoba. Dan bahkan sebagai bukti nyata keseriusan satresnarkoba untuk memberantas serta menjadikan kabupaten Nganjuk yang bebas dari narkoba jenis apapun.
"Keberhasilan dalam penangkapan ini, karena adanya sinergitas dengan masyarakat dari segala lini, dalam menciptakan kabupaten Nganjuk yang bebas dari narkoba, bahkan kasus ini juga, karena informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengintaian selama sepekan, maka pada hari Sabtu, 16 November 2019 mobil yang biasa ditumpangi pelaku meluncur dari Timur Jalan Panglima Sudirman sekira pukul 21.20 WIB dan dilakukan penangkapan," ujar Waka Polres David. 
Masih lanjut Waka Polres David, menurut keterangan tersangka kalau dirinya telah melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali dan selalu memakai mobil yang biasa ia pakai. Tersangka mendapatkan barang jenis shabu dari Surabaya yang rencananya akan diserahkan kepada Mada (pemesan) yang diketahui bandar besar dari Madiun. "Barang tersebut belum sempat diserahkan pada pemesan, pelaku sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk, dan untuk sementara kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini," ujar Waka Polres David lagi. 
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan pihak Satresnarkoba adalah 1 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 30, 20 gram, 1 buah Tissu dan lakban warna coklat pembungkus shabu, 1 buah sedotan beserta tutup botol bekas sirup, 1 buah tempat kaca mata warna hitam, 1 buah Hp dan 1 buah mobil Suzuki Ertiga. Pelaku karena tanpa hak melawan hukum menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 10 Milyar. 
"Saya harap kepada semua masyarakat Nganjuk, baik anak-anak, remaja maupun yang sudah dewasa untuk tidak coba-coba narkoba jenis apapun, karena disamping akan menghancurkan masa depannya juga hukuman berat telah menantinya. Sekali lagi narkoba bukan obat penyelesai masalah tapi sebagai awal dari permasalahan hidup," pungkas Waka Polres David pada release di Mapolres Nganjuk, Kamis Pagi, 21/11/2019. ( red, / siwi) 

Post a Comment

0 Comments