Nganjuk , radar merah putih. Com -
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ruang gerak yang lebih bagi desa untuk membangun desanya. Desa mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.
Angin segar itu direspon baik oleh desa-desa di Indonesia, termasuk Desa Jampes, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Berkat adanya UU Desa, kini desa hasil bedol desa dari Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk itu tengah giat membangun desa, utamanya dalam pembangunan fisik.
Sumber anggaran untuk pembangunan tersebut mayoritas berasal dari dana desa. Sementara yang bersumber dari ADD (alokasi dana desa) dan PDPM (Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat) prosentase anggarannya tak sebesar dari Dana Desa.
Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran, pihak desa setempat memasang informasi proyek desa yang bakal dibangun di desa tersebut di tempat strategis perempatan jalan.
Selain itu, dilengkapi pula dengan pemasangan papan informasi proyek pada setiap titik lokasi proyek yang dibangunnya.
Ditahun anggaran 2019 dana yang bersumber dari Dana Desa lebih difokuskan untuk pemvangunan insfratruktur, seperti drainase, perawatan jalan, jembatan maupun
Abdul Rokhim, kepala Desa Jampes saat ditemui dikediamanya menyampaikan bahwa, " diawal kepemimpinan saya , ditahun 2019 ini Dana Desa yang sudah rerserap , kita fokuskan untuk insfratruktur , sesuai RPJMDes yang sudah disepakati bersama , dan sesuai dengan Musdus maupun musdes, " kata Rokhim kepada radar merah putih .
Pantauan di lapangan, semua pembangunan sudah rampung ( red)
0 Comments