Dana Desa Jampes lebih difokuskan Untuk Infrastruktur .




Nganjuk , radar merah putih. Com -
Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan ruang gerak yang lebih bagi desa untuk membangun desanya. Desa mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.

Angin segar itu direspon baik oleh desa-desa di Indonesia, termasuk Desa Jampes, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk,  Berkat adanya UU Desa, kini desa hasil bedol desa dari Kecamatan Pace Kabupaten  Nganjuk itu tengah giat membangun desa, utamanya dalam pembangunan fisik.

Sumber anggaran untuk pembangunan tersebut mayoritas berasal dari dana desa. Sementara yang bersumber dari ADD (alokasi dana desa) dan PDPM (Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat) prosentase anggarannya tak sebesar dari Dana Desa.

Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran, pihak desa setempat memasang informasi proyek desa yang bakal dibangun di desa tersebut di tempat strategis perempatan jalan.

Selain itu, dilengkapi pula dengan pemasangan papan informasi proyek pada setiap titik lokasi proyek yang dibangunnya.


Ditahun anggaran 2019  dana yang bersumber dari Dana Desa lebih difokuskan untuk  pemvangunan insfratruktur,  seperti  drainase,  perawatan jalan,  jembatan maupun

Abdul  Rokhim,  kepala Desa Jampes  saat ditemui dikediamanya  menyampaikan bahwa, "  diawal kepemimpinan saya , ditahun 2019 ini Dana Desa yang sudah rerserap , kita fokuskan untuk insfratruktur  , sesuai  RPJMDes  yang sudah disepakati bersama , dan sesuai dengan Musdus maupun musdes,  " kata Rokhim kepada radar merah putih .

Pantauan di lapangan,  semua pembangunan sudah rampung ( red)

Post a Comment

0 Comments