PEMBANGUNAN PASAR JADI SOROTAN PUBLIK



Malang,  radar merah putih. Com - Proyek pasar sukun dengan anggaran 4,9 Milar .dengan pemenang CV . AL-QAIDAH Hingga kini belum selesai. Pasar sukun yang seharusnya Selesai pada bulan Desember tahun 2019 lalu hingga kini masih dalam tahab pekerjaan.

Dengan molornya pekerjaan pasar sukun, kontraktor kini mengajukan perpanjangan waktu.
Menurut keterangan dari  Dinas saat dikonfirmasi oleh para kuli tinta terkait pasir dan aitem lainnya yg diduga tidak sesuai RAB. Rudi selaku kasi sarana dan prasarana mengatakan,"

Pihak kontraktor mangajukan 2 Adendum yakni adendum paving dan adendum waktu. Dengan adendum ini pihak kontraktor harus menyelesaikan sampai batas tanggal 18 /02/20.
Disinggung terkait adendum aitem yang mana dan sebelah mana yang di ademdumkan.
Rudi menjelaskan kalau paving yang di ademdumkan. Karana dari Anggaran tidak mencukupi ,dari pemasangan paving yang seharusnya kurang lebihnya 1000 meter. Namun yang terpasang hanya 200 meter saja. Sisanya kurang lebih 800 meter nanti akan kita anggarkan lagi atau diikutkan anggaran perawatan. Tahun depan "jelasannya.

Masih Rudi," terkait beberapa aitem yang seharusnya sesuai dengan Rab dan spesifikasinya mas,. Kan sudah tercatat di Rabnya."jelasnya".
Kalau pasirnya merah lalu di pakai itu sudah menyalai aturan.kalau untuk urukan tidak ada masalah. Terkait dengan atap seharusnya dengan ketebalan 0,3 mm dan  0,4 mm .kalaupun itu diratakan 0,3 semua juga tidak sesuai mas kan ada tim pengawas."tuturnya".

Ditanya terikait Pendampingan TP4D Yang sudah tidak mendampingi lagi, Rudi angkat bicara tidak tau terkait itu. Karena belum ada surat turun kesaya, tidak tau lagi kalau sudah ada di meja kepala dinas. Karena mulai kemarin kepala dinas tidak ada Dikantor ,beliau dinas luar. kalupun tidak ada pendampingan lagi , kan pendampinganTP4D  itu Per awal tahun harus memperbarui lagi ,"tambahnya".


Selain diatur dalam perpres, sanksi keterlambatan juga sudah tercantum dalam perjanjian kerja sama. Namun, Rudi tidak menyebut secara spesifik sanksi apa yang disepakati dalam perjanjian jika kontraktor molor. Hitungan sanksinya itu per hari,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dijelaskan, kontraktor yang terlambat menggarap proyek pemerintah dikenai denda 1/Rp 1.000 (satu per seribu) dari nilai kontrak.

Sementara itu menurut keterangan dari beberapa para pedangan ,berharab pasar sukun diperbarui agar menjadi lebih bersih  nyaman , tidak malah ribet kan mas . Karena kalau kita lihat bedaknya kecil ya, apa belum jadi ya mas ,jadi terlihat kecil . Jadi harapan kami cepet selesai agar kami bisa berjualan seperti biasanya,"harapnya. (Team).

Bersambung

Post a Comment

0 Comments