Bejat, Seorang Pria Tega Jual Istri Kepada Rekan Kerjanya



Pasuruan - radaerahputih.com - Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan suami jual istri. Hal ini disampaikan melalui Konferensi Pers digelar pada Senin ( 10/02/2020 ) di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota alamat Jl. Gajah Mada No.19 Kota Pasuruan dan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexsander, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Slamet Santoso, SH, MH, bersama KBO Sat Reskrim IPTU Zudianto, SH, Kanit Tipidter IPTU Hajir Sujalmo, SH, Kanit Tipidek IPDA Anton, Kasubag Humas AKP Endi Purwanto, SH dan Kasat Tahti IPTU Soekarsono.

berdasarkan laporan korban FI pada tanggal 9 Februari terkait aksi pornografi yang mana menjual dan merekam, Satreskrim bergerak dengan cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Sibuk Salim S (28) asal Desa Sambirejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan dan tersangka M. Sabik Salim S adalah merupakan suami dari pelapor/korban FI.

" Berdasarkan pengakuannya, tersangka menjual sang istri kepada teman kerjanya sendiri dengan harga 25 ribu rupiah dengan berdalih tersangka ini merasa tidak bisa memuaskan Istri dalam hal seksual. Tak hanya menjualnya saja sang suami ini juga merekamnya disaat sang istri melakukan hubungan dengan rekan kerjanya, hasil rekaman vidio ini guna untuk membandingkan durasi waktu persetubuhan antara tersangka dengan rekan - rekannya ", jelas Kapolres.

" Kejadian ini sebenernya sudah sekitar awal tahun 2019 sampai dengan bulan Januari 2020, pelapor sudah menolak, namun tersangka memaksanya dengan cara memukul tubuh pelapor. Ada 4 orang rekan kerjanya yang sudah menikmatinya, dari 4 orang penikmat ini melakukannya bervariatif, ada yang 4 kali dan 3 kali, bervariasi, dimana ditonton dan direkam langsung oleh suami ".

"  pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barangukti berupa 1 buah sprei warna merah terdapat gambar burung merak warna biru dan 1 buah Handphone merk Evercross warna hitam. Dan tersangka dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi " tambah Kapolres AKBP Dony Alexsander, SIK, MH. ( Sy )

Post a Comment

0 Comments