Polres Nganjuk : Dua Pengedar Pil Dobel L Berhasil diringkus Satreskoba Nganjuk .




Nganjuk. Radar Merah Putih com-Tersangka pengedar Pil Dobel L diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk  , Selasa (11/02/2020).

 Kedua tersangka pengedar tersebut , warga Kecamatan Prambon yakni Johan Susanto dan M. Mahmudi .

Humas Polres Nganjuk dalam uraianya mengatakan " sebelumnya Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan tiga orang yang mengaku bernama Devi warga Ds. Lengkong Kec. Lengkong, Rina warga Ds. Gebang kerep, Kec. Baron dan Johan Susanto warga  Dsn. Nanggungan Ds. Watudandang Kec. Prambon, di rumah kos termasuk Dsn. Kandangan, Ds. Kedungrejo, Kec. Tanjunganom." kata Humas Polres Darman.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Devi, ditemukan barang bukti berupa 92 butir pil dobel L yang dibungkus plastic klip yang dimasukkan bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang disimpan di saku celana, Menurut keterangan Devi, dirinya membeli pil dobel L tersebut dari Johan Susanto sebanyak 100 butir pil dobel dengan harga Rp.250.000,-

Sedangkan Johan Susanto ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Xiaomi warna putih pink yang di gunakan sebagai alat transaksi, Uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 250.000, menurut keterangannya, dirinya masih menyimpan pil dobel L dirumahnya.


Selanjutnya melakukan pengeledahan dirumah Johan Susanto dan ditemukan pil dobel L sebanyak 80 butir yang disimpan di dalam speker aktif dan 30 butir pil dobel L yang disimpan di dalam almari kamar, menurut pengakuannya, dirinya mendapatkan pil dobel dari M. Mahmudi warga Ds. Sugehwaras, Kec. Pramboni.

Pada kesempatan yang sama, Petugas tidak membuang waktu langsung melakukan pengkapan dan penggledahan terhadap M.Mahmudi, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa pil dobel l sebanyak 11 Box / 1.100 butir, 172 butir pil dobel L yang dimasukan dalm dompet kecil, Uang hasil penjualan sebesar Rp 165.000,- yang dibungkus tas kresek warna hitam yang disimpan dialmari diteras depan rumah orang tuanya termasuk Ds. Sugihwaras, Kec. Prambon, dan ditemukan plastic klip buat bungkus pil dobel L sebanyak 2 bungkus plastic klip ukuran 5 X 8  – 100 lembar, serta 1 bungkus plastic klip ukuran 4 X6 – 100 lembar yang dimasukan dalam tas kecil warna merah yang disimpan didalam almari kamar.

 Mahmudi mengaku dirinya telah mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sikin (DPO) warga Kab. Bojonegoro, Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)

Post a Comment

0 Comments