.Seknas Jokowi dorong Pengusaha lindungi karyawan dari dampak akibat covid 19*




Jakarta – Presiden Jokowi dan Gubernur Anis Baswedan sudah berulang kali mengimbau warga masyarakat untuk bekerja dari rumah sebagai solusi memutus penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta.

Namun nampaknya imbauan Presiden dan Gubernur DKI itu belum diindahkan oleh ribuan karyawan. Hari ini kita dikejutkan kembali oleh padatnya ribuan penumpang yg mayoritas karyawan yang menggunakan KRL menuju Jakarta.

“Persoalannya ternyata bukan karena ribuan karyawan tidak patuh tetapi mereka harus tetap masuk kerja diberbagai sektor di Jakarta. Artinya imbauan Pemerintah tersebut belum di dukung oleh sikap pengusaha untuk merumahkan para karyawannya untuk menghindari terjangkitnya karyawan dari virus corona,” ujar Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi, Senin (23/3).

Menurut Dedy, Pemerintah khususnya Gubernur DKI Jakarta dalam menghadapi situasi seperti ini harusnya lebih tegas sikap terhadap pengusaha di berbagai sektor di Jakarta untuk patuh pada imbauan pemerintah sebagai kewajiban pengusaha untuk ikut membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona yang makin masif ini.

“Merumahkan karyawan adalah solusi yang bijak yang wajib dikeluarkan pengusaha dan sekaligus melindungi hak para karyawan untuk sehat,” tegas Dedy.

Dedy mengatakan selain melindungi hak karyawan itu, Pemerintah harus pula menjamin bahwa pengusaha yang merumahkan karyawannya tidak mem-PHK karyawan selama bekerja di rumah.

“Bagi pengusaha yang bergerak di sektor-sektor penting yang terkait dengan transportasi, pangan, sandang dan farmasi mungkin bisa tetap bekerja karyawannya namun dengan pengawasan ketat,” saran Dedy.

“Tanpa partisipasi dan kerjasama semua pihak termasuk para pengusaha dan karyawan maka sangat tidak mungkin imbauan Pemerintah untuk mengatasi wabah virus corona di Jakarta dengan kampanye social distancing akan berjalan dengan benar,” tandas Dedy.

Hendra Ketua DPN Seknas Jokowi bidang media menjelaskan kebijakan pemerintah untuk realokasi anggaran dalam penanganaan Covid-19 bisa difokuskan pada tiga hal yakni, pertama anggaran kesehatan, terutama untuk penanganan Covid-19. Kedua, jaring pengaman sosial (safety net) seperti program bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Pra Kerja dan Kartu Sembako Murah; dan Ketiga, insentif ekonomi bagi pelaku usaha terutama UMKM, sehingga mereka tetap bisa berproduksi dan terhindar dari terjadinya PHK.( red/ sof)  .

Post a Comment

0 Comments