Kediri, radar merah putih. Com -Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus gelar palsu atau tidak sah yang dilakukan terdakwa Supadi kepala Desa Tarokan atau bakal calon bupati, Rabu ( 29/04/2020) .
Dalam sidang yang ke enam ini, PJU hadirkan dua saksi Supadi, yaitu notaris Eko Sunu Djatmiko S.H, dan Trisnawati S.H, namun kedua saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan lanjutan hari ini, Rabu ( 29/04/2020) .
Meski tidak hadir Kesaksian dua notaris itu, hanya dibacakan oleh JPU Iskandar S.H. Sehingga tidak sempat terjadi tanya jawab antara Hakim, penasehat hukum, dan JPU dengan para saksi itu. “Kami kecewa dengan ketidakhadiran dua dua saksi notaris itu, karena kesempatan untuk membuka seluas-luasnya data-data dan fakta di persidangan menjadi kurang leluasa,”ujar Prayoga S.H, didampingi Eryck Andhika S.H, penasehat hukum Supadi, usai persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Supadi, bakal Calon Bupati Kediri, dilaporkan polisi karena diduga menggunakan gelar akademik secara tidak sah. Kasus ini dalam proses disidangkan di PN Kabupaten Kediri dengan JPU Tomy Marwanto S.H, dan Iskandar S.H. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Guntur Pambudi S.H, Melina Nawang Wulan S.H, dan M. Fahmi Hary Nugroho S.H. Sedangkan Supadi didampingi oleh penasehat hukum Prayogo Laksono S.H dan rekan.
Dua Notaris yaitu Eko Sunu Djatmiko S.H dan Trisnawati S.H, dinilai sebagai saksi kunci karena dua alat bukti utama yang digunakan dalam kasus ini adalah akta yang dikeluarkan oleh notaris Eko Sunu dan Trisnawati, yang dengan jelas menyebut Supadi Sarjana Ekonomi, bukan Supadi, SE. Ada kemungkinan, penyebutan Sarjana Ekonomi itu merupakan asumsi notaris sendiri bahwa SE di belakang nama Supadi adalah singkatan dari Sarjana Ekonomi, bukan singkatan nama. Sementara di berkas-berkas lain, baik di KK maupun KTP yang berubah-ubah, hanya disebut Supadi, SE. “Bisa saja terjadi human error seperti keterangan saksi dari Dispendukcapil sebelumnya,”tandas Prayoga.
Sejumlah awak media mendatangi ke kantor Eko Sunu untuk mendapatkan konfirmasi terkait kasus tersebut. Namun yang bersangkutan belum bisa ditemui dan hanya ditemui oleh stafnya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari JPU dan saksi meringankan yang diajukan oleh tim penasehat hukum Supadi. Red / siwi) .
0 Comments