" Keterangan Saksi Ahli sangat Tegas dan Lugas " pada Sidang Lanjutan Terdakwa Supadi



Kediri,  radar merah putih. Com - Sidang Kasus dugaan Penggunaan Gelar palsu dengan menghadirkan Terdakwa Supadi memasuki babak baru yang semakin menarik ketika Penasehat hukum Terdakwa Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL. dan Eryk Andikha Permana, S.H. Menghadirkan tiga orang saksi sekaligus yaitu Prof. DR. M Sholehuddin, S.H., M.H. sebagai saksi Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, DR. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. saksi Ahli Kenotariatan dari Universitas Brawijaya Malang dan Andik Yulianto, S.S., M.Si. Saksi Ahli Bahasa dan Sastra .

Dari Ketiga Ahli yang di hadirkan Penasehat Hukum sore itu baru dua orang Ahli yang mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangnya dihadapan majelis hakim yg diketuai oleh Guntur Pambudi Wijaya, S.H. dengan Anggota Fahmi Hari Nugraha, S.H. dan Melina Nawang Wulan, S.H. Dengan JPU Tommy Marwanto, S.H. dan Iskandar, S.H.  Baru

Dua Ahli yg sempat memberikan keterangan karena keterbatasan waktu yang pertama Saksi Ahli Kenotariatan yaitu  DR. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. points penting dari keterangan DR. Iwan Permadi, S.H., M.Hum adalah bahwa seorang Notaris harus membacakan Akta dengan benar dibacakan dihadapan para pihak penghadap dalam satu forum dan harus ditandatangani saat itu juga jika itu tidak dilakukan oleh Notaris maka Notaris tersebut telah Salah dan juga apabila penulisan di badan akta yang memuat identitas para pihak adalah nama Lengkap dan tidak boleh ada embel -embel apapun sesuai dengan pasal 38 ayat 3 Undang - Undang Nomor 2 tahun 2014, maka apabila penulisan nama para pihak yang menghadap ditulis dengan embel - embel (mis : gelar akademik) hal tersebut akan mengakibatkan konsekuensi hukum dan bisa dianggap sebagai akta dibawah tangan.

Sedangkan Ahli Pidana Prof. DR Sholehuddin, S.H., M.H. memberikan keterangan panjang lebar dengan gamblang yang intinya  suatu penggunaan gelar misalnya dalam Kartu nama , papan nama dll meskipun yang bersangkutan tidak pernah menempuh pendidikan sesuai gelar yang digunakan yang bersangkutan tidak bisa serta Merta dikenai saksi Pidana hanya sanksi Norma Sosial dan Norma Agama kecuali penggunaan gelar tersebut mengakibatkan menarik orang lain untuk memberikan sesuatu baik uang atau barang atau digunakan merugikan pihak lain (misal : penipuan) , kalau semisal hanya dibuat gagah gagahan  hal itu kembali ditegaskan Prof. DR. Sholehuddin, S.H., M.H. hanya akan mendapat sanksi Norma Sosial dan Norma Agama. Makna Pasal 28 ayat 7 Undang - undang no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi itu harus di cermati secara sistematis karena pasal tersebut akan saling terkait dengan pasal sebelumnya yaitu pasal 28 ayat 1, hal ini harus ditafsirkan secara mendalam tidak boleh dimaknai dengan asal asalan. Apalagi ketentuan pidana dalam pasal 93 itu ancaman Hukuman Maksimal 10 tahun dan/ denda 1 Milyard.

Maksud dan tujuan UU tersebut adalah melindungi kepentingan hukum Perguruan Tinggi yang sah mengeluarkan Ijazah dan Gelar Akademik. Baca lagi dengan seksama pasal 28 ayat 1 nya tersebut " ujar Prof. Dr. SHOLAHUDDIN, S.H., M.H.
Sedangkan Terdakwa Supadi yang diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan Ahli menyatakan sangat jelas dan mengerti Sidang akhirnya ditunda hari rabu 13/5 pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi Ahli. ( red/siwi ).

Post a Comment

0 Comments