Nganjuk , radar merah putih.com -
Polres Nganjuk melalui Reskoba Polsek Prambon kembali behasil meringkus pengedar barang haram jenis shabu dirumahnya , Rabu ( 03/06/2020) .
AKBP Handono Subiakto Kapolres Nganjuk melalui Iptu Roni Yuminantara , Kabag Humas Polres Nganjuk mengungkapkan ," Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 02 Juni 2020 , terjadi transaksi jual beli barang haram jenis shabu yang diduga dilakukan oleh Saddam Husein yang beralamat Ds. Gondanglegi Rt. 002 Rw. 003, Kec. Prambon, Kab . Nganjuk " kata Roni kepada sejumlah awak media .
" Selajutnya unit opsnal menindak lanjuti laporan hasil penyelidikan tersebut dan pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira Jam 00.00 wib telah mengamankan Saddam Husein dirumahnya yang beralamatkan di Dsn. Banaran, Ds. Watudandang Kec. Prambon, Kab. Nganjuk." lanjut Iptu Roni .
" Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk dirumah tersangka Saddam , kedapatan memiliki shabu sebanyak 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,71 (nol koma tujuh satu) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah seperangkat alat hisap / bong , 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna orange, uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih yang pada saat itu berada di ruang tamu ," jelas laki laki berbadan tegap dengan dua balok dipundaknya ini .
Menurut keterangan Husen , Shabu tersebut pesanan Harum (DPO) alamat Prambon , ia mendapatkan shabu tersebut dari Alex (DOP) dengan alamat yang sama .
" Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut ," jlentreh Roni siang ini .
Diakhir ungkapanya ," Tersangka dengan dugaan sebagai pelaju pengedar barang haram jenis shabu ini kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika " pungkasnya ( red / siwi ) .
0 Comments