Prayogo Laksono : Putusan Klienya Belum Mencerminkan Keadilan



Kediri , radar merah putih  com , Putusan yang dijatuhkan Oleh majelis hakim kepada Supadi Kades Tarokan dinilai Penasehat Hukum belum mencerminkan Rasa Keadilan Bagi Klienya

Disisi lain dia mengatakan sangat menghargai putusan Yang telah dijatuhkan selama 1 tahun penjara bagi Klienya

Dalam putusanya Majelis berkeyakinan Supadi Secara Sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, menurutnya arti sebuah keyakinan Hakim dalam melaksanakan fungsi dan
kewenangan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, melalui putusannya
diharapkan Hakim mampu menerapkan hukum yang benar dan adil, dapat memberi
pendidikan dan pelajaran kepada yang berperkara dan masyarakat, memberikan koreksi
dengan tegas, memberikan prepensi serta memberi represip dengan tegas, dapat merekayasa
tatanan masyarakat pada masa yang akan datang.

Memang  hakim berwenang menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak
membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap
orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim (Suhrawardi K. Lubis, 1990: 50).

Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi,
sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
yang wajib dipertanggung-jawabkan secara horizontal kepada semua  manusia, dan secara vertikal dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sebagai Insan Penegak Hukum dan keadilan di persidangan Hakim, Jaksa dan Penasehat Hukum, menurut Prayogo dalam menyimpulkan sebuah perkara Yakin Saja Belum Cukup, namun Penegakan hukum Harus Adil & Bermartabat, hingga ke hakikat yang paling dalam, yang berasal dari Kupasan pengetahuan inderawi Hingga Terketuk Hati Nurani sebagai Ukuran kesimpulan itu sendiri

Menurutnya banyak Fakta fakta persidangan yang meringankan klienya terlewatkan untuk dipertimbangkan oleh majelis Hakim dalam Putusanya, oleh karenanya Sikap Pikir pikir Sebelum memutuskan menerima atau banding layak dipertimbangkan

Masih kata Prayogo, Atas Pertimbangan majelis hakim yang menurutnya kurang lengkap dan sempurna ini kemungkinan Besar sebagai nahkoda team Hukum Supadi akan mengajukan Banding(red/siwi) .

Post a Comment

0 Comments