Menyoal Judicial Review oleh MA

 Menyoal Judicial Review oleh MA




Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H.,M.Hum. M.Sc.Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) drwahjuprijodjatmiko.com


Nganjuk , radar merah putih.com ,- Judicial Review (JR)  adalah pengujian (toetsing) oleh lembaga peradilan, yang merupakan aktivitas sang pengadil untuk memandang, menilai dan menguji kembali atas norma hukum. Adapun uji materiil  (materiile toetsing) pada dasarnya merupakan salah satu cakupan dari JR yang menguji undang-undang  (UU) dalam arti materiil (wet in materiile zin).  


Melalui selulernya  Wahyu Priyo Djatmiko  mengungkapkan ," Dalam hal uji atas aspek legalitas ( reviewing the legality of the regulations) maka hal tersebut menjadi domain MA (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945), namun bila menyangkut konstitusionalitas (reviewing constitutionality of legislations) maka itu merupakan wewenang MK (Pasal 24C ayat (1).   Ada tiga norma hukum yang terlahir akibat keputusan hukum yang bisa diuji yakni  norma hukum yang bersifat pengaturan atau regelling, yang bersifat penetapan administratif atau beschikking dan  norma hukum akibat penghakiman  atau vonnis." Jelasnya.


" Kewenangan MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU sering disebut sebagai hak uji materiil (Pasal 1 angka 1 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil). Perma 1/2011 ini merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA. Ada dua hal mendasar yang perlu mendapat perhatian ketika melakukan permohonan uji materiil. Pertama, secara komprehensif diketengahkannya dalil tentang pertentangan antara norma UU dengan norma peraturan perundang-undangan dibawah UU (objectum litis). Kedua, tentang legal standing dan kualifikasi pemohon uji materiil (subjectum litis). " Jlentreh Wahyu kepada media ini .


Lebih lanjut " Legal standing adalah adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang artinya adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan atau suatu keadaan ketika suatu pihak dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di pengadilan. " Kata Wahyu .


" Biasanya kedudukan hukum merupakan: (1) Pihak  yang secara langsung dirugikan oleh perundang-undangan; (2) Pihak yang tidak dirugikan secara langsung, tetapi mereka memiliki hubungan yang masuk akal dengan situasi yang menyebabkan kerugian tersebut, dan jika dibiarkan kerugian dapat menimpa orang lain yang tidak dapat meminta bantuan pengadilan; (3) Pihak yang  diberi kedudukan hukum oleh UU.  

Menurut Pasal 31 A ayat (2) UU MA, pemohon perlu menjelaskan tentang hak pemohon yang dianggap dirugikan akibat berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan uji materiil. Pasal a quo menyatakan: "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah UU, yaitu: (a) Perorangan warga negara Indonesia; (b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; (c) Badan hukum publik atau badan hukum privat " atau (d) Lembaga negara." Lanjut Wahyu sore ini Senin ( 19/04/2021) 



Diakhir uraianya  Wahyu Djatmiko menyampaikan ," Sayangnya, baik UU MA maupun Perma 1/2011 tidak menyebutkan secara eksplisit jenis hak apa yang dilindungi oleh upaya hukum uji materil. Melalui perbandingan dengan jenis hak yang dilindungi oleh kewenangan pengujian konstitusionalitas UU di MK, maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jenis hak yang dilindungi adalah hak-hak warga negara yang diatur dalam UU. Pemohon uji materil wajib menguraikan mengenai hak-haknya yang diatur dalam UU yang akan dirugikan bila peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UU diberlakukan baik itu merupakan kerugian aktual atau setidak-tidaknya adanya kerugian potensial yang pasti akan dialami. " Katanya .


" Agar upaya hukum hak uji materiil ini diterima,  pemohon harus memenuhi  kriteria berikut ini: (a) Pemohon merupakan salah satu dari tiga kelompok subjek hukum yang diatur dalam Pasal 31 A ayat (2) UU MA; (b) Subjek hukum tersebut memang mempunyai hak; (c) Hak subyek hukum dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dipersoalkan; (d) Adanya causal verband antara kerugian dimaksud dan berlakunya obyek permohonan yang dimohonkan pengujian;(e) Kerugian yang bersangkutan tidak akan terjadi bila peraturan perundang-undangan di bawah UU tersebut dibatalkan. " Pungkas Wahyu sang Prof .

( Red) .


Post a Comment

0 Comments