Polres kota Kediri : Satresnarkoba Meringkus Pengedar 1000 butir Pil Dobel

 



Polres Kota Kediri , radar merah putih.com - Jajaran Satresnarkoba    Polres Kediri Kota Sabtu 17 April 2021 berhasil menangkap tiga pemuda warga kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Mereka adalah Adib Ainul Yakin (21) warga desa Kedungsari, Agung Siswanto (24) warga desa Blimbing  dan Ahmad Dian Arifin   (23) warga desa Kedungsari.


Kejadian berawal dari petugas Satreskoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tarokan masih sering terjadi peredaran narkoba jenis pil dobel L. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka Adib Ainul Yakin, petugas berhasil menemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1000 butir di dalam lemari rumahnya. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.



Kasubbag Humas Kediri Kota AKP Ni Ketut dalam siaran pers-nya menyampaikan bahwa obat jenis dobel L yang disimpan  tersangka Adib Ainul Yakin didapat dari tersangka Agung Siswanto. " Selanjutnya dilakukan penangkapan dirumahnya Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, yang kemudian dalam penggeledahan dirumahnya ditemukan 7000 butir obat jenis pil dobel L , yang disimpan di dalam tas di belakang  rumah tersangka Agung Siswanto," paparnya.



Setelah dilakukan interogasi Agung Siswanto mengaku pil dobel L tersebut di dapat dari tersangka Ahmad Dian Arifin. Keduanya ditangkap di kostkostan-nya di Semampir Gang Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota, Kota Kediri untuk dibawa beserta barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya ketiga pemuda tersebut dijerat pasal 197 subs pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara". 

Reporter       (wulan)

 Sumber:         Humas

Post a Comment

0 Comments