Polres Nganjuk : Penjual Bakso & Tukang Bengkel Motor Dibekuk Satresnarkoba .

 




Nganjuk ,radar merah putih.com - Tim Rajawali 19 Unit Satresnarkoba meringkus dua pelaku pengedar Narkoba di Wilayah Tanjunganom .


Kasubbag Humas Polres Nganjuk. Iptu  Supriyanto menyampaikan ," Tanpa keahlian dan kewenangan telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan." Kata Kasubbag Humas ini.



Masih menurut keterangan Kasubbag Humas Supriyanto, " kejadian pada  Hari Jumat, tanggal 16 April 2021 sekira pukul 11.00 Wib TKP Dihotel Sederhana  termasuk Ds/Kec. Baron, Kab. Nganjuk " jelasnya .



" Kedua tersangka M H , Nganjuk, 26 tahun, Jenis kelamin Laki – laki, Pekerjaan : Swasta (Penjual Bakso), Ds. Sonobekel, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk dan M F , Nganjuk, 18, kelamin Laki – laki, Swasta (Bengkel Motor),  Alamat Dsn. Ds. Sonobekel, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk." Lengkap Supriyanto kepada sejumlah media .



Lebih lanjut , " barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain  1 kit / 7 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok;  1 (satu) buah Hp Merk Samsusng type J7 prime warna hitam;- 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y12 warna merah , " jlentreh Kasubbag Humas ini .




Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah warujayeng Nganjuk    Selajutnya unit II Sat resnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan pada Jumat tanggal 24 April 2021 sekira jam 11.00 wib mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama  THT  alamat  Patianrowo, Kab. Nganjuk dan M H dihotel Sederhana  termasuk Ds/Kec. Baron, Kab. Nganjuk dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan THT ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak  1 kit / 7 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok disimpan disaku baju sebelah kanan, menurut keterangan THT mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. M H yang pada saat itu berada dilokasi, selanjutnya pada M H di.amankan 1 (satu) buah Hp Merk Samsung type J7 prime warna hitam disimpan disaku celana depan sebelah kanan (yang di gunakan untuk alat komunikasi terkait jual beli okerbaya jenis pil LL tsb) .


Dan pada saat itu menurut pengakuan M H bahwa okerbaya jenis pil LL pesanan teman perempuan penangkapan dan penggeledahan terhadap M F ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y12 warna merah disimpan diatas meja yang pada saat itu berada dibengkel motor termasuk Ds. Ngadirejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk, menurut keterangan M F membeli pil dobel L dari BST (DPO) alamat Dsn. Sumberejo, Ds.Getas, Kec.Tanjunganom, Kab. Nganjuk (Masih dalam pengembangan), selanjutnya tersangka, saksi dan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Sumber. : Humas 

Reporter : siwi .

Post a Comment

0 Comments