DIDUGA OKNUM PEJABAT UPTD DINAS PU BINA MARGA KABUPATEN MALANG NYAMBI JADI KONTRAKTOR

 



Malangb, radarmerahputih.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD dan larangan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.



Terkait hal ini seorang  ASN/PNS yang menjabat sebagai Kepala UPT Dinas PU Bina Marga kabupaten Malang diduga turut bermain dalam proyek pembangunan gedung sekolah, bahkan menjadi kontraktor atau pemborong, ini dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), hal semacam itu pula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.



Padahal Pemerintah Kabupaten Malang sendiri sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk menggaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta memberikan tunjangan yang memadai namun hal tersebut tidak membuat para abdi negara itu fokus dengan pengabdiannya. Banyak diantara para PNS tersebut malah nyambi menjadi Kontraktor untuk proyek pemerintah,baik anggarannya yg bersumber dari APBD maupun APBN.



Salah satunya Wwn seorang oknum kepala unit pelaksana tehnik dinas di Dinas PU Bina Marga kabupaten Malang. 

Pada saat awak media hendak konfirmasi kelokasi proyek gedung sdn 5 Kebobang (15/8/2021) ditemui salah seorang pekerja proyek sembari menjawab "kalau Konsultan Pengawas tidak ada dan untuk pelaksana dalam proyek ini adalah orang Kepanjen (Pak wwn pejabat dinas PUBM) ".


Masih menurut keterangan pekerja dilokasi proyek," Pak wwn selain mengerjakan disini juga ada dibeberapa Kecamatan lagi seperti ; kecamatan Tumpang, Dampit, Sumberpucung, Wagir, Ngajum dan Turen, baik proyek pembangunan gedung sekolah milik Dinas Pendidikan yang anggarannya bersumber dari DAK ( dana alokasi kusus ) maupun pembangunan saluran air milik Dinas PU Sumber Daya Air yang anggarannya bersumber dari APBD ".ujarnya


Sedangkan dari titik proyek milik SDA Wilayah Kecamatan Ngajum, saat awak media konfirmasi (16/8/2021) juga ditemui beberapa pekerja.

" pelaksana proyek ini adalah P Wwn orang Dinas PUBM yang mempunyai rumah dekatnya SMAN Panjen masuk ke barat, biasanya saya dan rekan kerja yang lain berangkat dari sana pagi ada sekitar 60 orang kalau yang kerja dengan Pak wwn dan mereka terbagi di beberapa titik proyek yang dikerjakan saat ini, mulai urusi jalan, pengairan hingga gedung ".pungkasnya


Dari sumber-sumber tersebut, oknum ASN DPUBM selain melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek.

Wawan juga telah mengabaikan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.


Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek,nominal anggaran, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. 

Meskipun di beberapa proyeknya wwn memasang papan nama ,namun dalam papan nama tersebut tidak mencantumkan nama consultan pengawas . 


Sampai berita ini di turunkan Wwn yang notabene adalah ASN /kepala UPTD di Dinas PU Bina Marga  belom bisa di temui untuk di konfermasi terkait keterlibatannya dalam proyek proyek pembangunan dibeberapa OPD Kabupaten Malang yang menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN.

 ( Tim )

Post a Comment

0 Comments