RAA Arek Jombang diringkus Polisi ,Kedapatan Shabu di Jatikalen

 



Nganjuk ,radarmerahputih.com ,- Tanpa hak atau melawan hukum Menjadi Perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) juga pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 



Unit Resmob Satresnarkoba  Polres Nganjuk meringkus RAA pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu , RAA  warga desa Gadingmangu Perak Jombang  pada  hari Senin, tanggal 4 Oktober 2021 sekira jam 20.00 Wib Di rumah termasuk Desa Gondang Wetan Kecamatan Jatikalen Kabupaten  Nganjuk. 


" Dalam penangkapan terhadap RAA berawal dari informasi  masyarakat sekitar adanya peredaran Narkoba di wilayah Jatikalen  Nganjuk," ujar Iptu Supriyanto Kasubbag Humas Polres Nganjuk dalam siaran persnya Rabu .


," Setelah mendapat informasi tersebut , selanjutnya unit Resmob Resnarkoba pada Senin, tanggal 04 Oktober 2021 sekira Jam 20.00 Wib berhasil  meringkus dan  mengamankan RAA ,  pada saat dilakukan  penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk terhadap  RAA kedapatan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 1,04  gram yang   dimasukkan kedalam plastik klip kecil kosong, 1  buah plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang di duga Narkotika jenis Shabu seberat 0,33 gram yang  dimasukkan kedalam plastik klip kecil kosong dimasukkan kedalam plastik klip besar kosong, 1 buah pipet kaca yang berisi tisu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro , dan 1  buah hp merk Xiomi Type 6A warna Gold yang berada di atas meja ruang tamu , " Lanjut Kasubbag .



Sebagai alat tranportasi , petugas juga mengamankan   1  Unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.


Saat diintrogasi . RAA  mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan  dari temanya yang mengaku bernama Penceng  warga jatikalen (DPO) ,  dalam pengembangan dan juga menerangkan  mendapatkan shabu tersebut dari BAHRUL alamat Jombang masih dalam pengembangan, 


Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Red / sw ) 

Post a Comment

0 Comments