Nganjuk,radarmerahputih.com- Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau permufakatan jahat, atau setiap Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Unit Resnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus tiga tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu di wilayah hukum Kertosono Nganjuk , hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 .
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto melalui siaran persnya mengungkapkan ," Petugas meringkus tersangka FL pada hari Sabtu 16 oktober 2021 sekira jam 20.30 WIB di rumah kos termasuk Desa Kepuh Kertosono , sedangkan AALC berhasil dibekuk pada hari Minggu 16 oktober 2021 sekira jam 20.30 WIB di rumah kos termasuk Desa Kepuh Kertosono ," ungkapnya .
Lebih lanjut , Kasubbag Humas ini menyebutkan. bahwa ," ketiga tersangka berhasil diringkus Blberawal informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran Narkoba di wilayah Kertosono Nganjuk , selanjutnya dengan gerak cepat a Unit Resmob Resnarkoba pada Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira jam 20.30 wib mengamankan FL, pada saat itu sedang pesta Narkotika jenis sabu di dalam kamar kos bersama ketiga temannya yang bernama AALC, EY dan APP, " ujarnya.
" pada saat digeledah , mereka didapati barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah pipet kaca bekas pakai shabu masih ada sisa sabunya, 1 buah sedotan panjang, seperangkat alat hisap / bong yang berada di atas lantai, sedangkan 1 buah HP Merk Realme Type C2 Warna Merah, 1 buah HP merk Xiomi Tytpe Redmi not 9 Pro warna biru, 1 buah HP Merk OPPO type A37F warna Gold berada diatas meja sebagai alat komunikasi , selain itu juga petugas mengamankan 1 sepeda motor Honda Vario warna hitam berada di parkiran depan kos," jelas Iptu Supriyanto.
Saat diintrogasi dari keterangan FL mendapatkan shabu tersebut dari GIMBUL (DPO), dari diri APP pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk , didapati barang bukti berupa , 1 buah plastik klip berisi Serbuk crita warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram yang dibungkus tisu dan dimasukan kedalam bekas bungkus rokok samporna milk, serta Hp merk Realme Type C7 Warna hitam yang di simpan di atas meja kamar Kos.
Menurut keterangan APP membeli shabu tersebut dari JAKA (DPO).
Diketahui ketiga tersangka tersebut FL Perempuan, usia 26 tahun, sesuai identitas warga Manukan Kerto Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes. Tersangka ke dua berinisial AALC, Laki-laki, usia 23 tahun, pengangguran , warga Dusun Dayu Desa Dayu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri , dan tersangka ketiga EY seorang Perempuan berusia 24 tahun , pekerjaan wiraswasta , sesuai identitas Alamat. Dsn. / Desa . Banjarejo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Red / sw )
( Editor. : Bimo )
0 Comments