Dompu radarmerahputih .com - Proses penangkapan diduga, menyimpan memiliki,menguasai, menjual narkoba jenis Sabu yang bukan tanaman jenis Shabu,pada tgl 19/11/21, pukul 16,30 WITA, di rumah Edi Supriadi alias Gede, di Dusun Tanjung Pasir Desa Calabai di wilayah hukum Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB. Seorang laki laki di lahirkan di Desa Calabai berprofesi sebagai sopir, beralamat Dusun pasir Desa calabai Kecamatan Pekat.
Sementara terduga sdra Juliadin alias Jung, di lahirkan di Kota Lombok timur , seorang laki laki berprofesi sebagai buru harian , dengan alamat tempat tinggal di dusun Latonda Desa Calabai masih dalam satu wilayah hukum Pekat.
Terduga ketiga sdra , Gede Yudi, di lahirkan didusun calabai Desa Calabai Kecamatan Pekat , laki laki berprofesi sebagai buruh, alamat dusun Tanjung pasir , dan keempat sdra, Abdul Gafar lahir di pekat THN 1998, berprofesi sebagai Sopir trek, beralamat gunung batu, Desa pekat .
Dalam proses penangkapan terduga kasat Narkoba me jelaskan kepada seluruh awak media bahwa penangkapan disaksikan Bripka Nurdin, Briptu M.ImamSayuti, dan Sulaiman warga asal suku Bima Dusun Ladore Desa Karombo Kecamatan Pekat Kab.Dompu NTB. Dan Erwinsyah seorang petani alamat sesuai dengan KTP, Kurahan Kandai dua Kecamatan Woja .
Dari proses penangkapan dan disaksikan oleh beberapa orang dan dua orang dari pihak kemanan, bahwa terduga diketemukan sejumlah BB : 3 lebar plastik transparan yang di dalamnya berisi kristal bening, diduga narkotika jenis Shabu,Shabu.
Selain itu 11 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu - Shabu .
Dan terdapat,bukti kuat 1 bundel plastik klip transparan :
1 buah hisap (bong).
1 buah gunting
1 buah Dompet
1 buah korek api
8 buah tabung kaca
4 unit hp
1 lembar KTP
2 buah alat sedotan Yang di modifikasi
2 buah kotak yang dililit dengan lakban warna hitam
1 pucuk senpi rakitan, de gan 1 buah peluru kaliber 5.56 mm
Uang tunai sejumlah 8.529.000.00(Delapan juta limaratus dua puluh sembilan riburupiah).
Total berat barang bukti seluruhnya sbb:
Berat bruto : 8,71 GRM
Berat neto : 4.5 gram
Kasat Narkoba IPTU Ramli SH, kepada awak media melalui Ahmad Marzuki Kasi Humas polres Dompu dalam proses penangkapan menindaklanjuti laporan dari masyarakat , sehi gga melalui tahapan yang di lakukan katanya, melakukan penerimaan laporan masyarakat,membuat dan menindaklanjuti, melakukan uji urine terhadap terduga, melakukan introgasi dan mempersiapkan barang barang bukti yang di duga Shabu Shabu untuk di uji forensik tandaasnya.
(Zun).
0 Komentar