Plt Bupati Nganjuk Terbitkan SE Tentang Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022

 



Nganjuk,radarmerahputih.com - Plt Bupati Nganjuk DR. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA menerbitkan Surat Edaran (SE) No 440/3639/411.030/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19) pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. SE tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Kang Marhaen pada 7 Desember 2021, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sebentar lagi akan datang.


Selain Nataru, dasar lain adalah tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 26/2021 tentang Percepatan dan Penanggulangan  COVID-19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.


Di dalam SE tersebut, Plt Bupati Kang Marhaen menyampaikan beberapa poin imbauan. Imbauan tersebut ditujukan kepada para pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa maupun kepala kelurahan. Kemudian kepada para pemuka agama, tokoh, berbagai elemen masyarakat, pelaku bisnis, jasa, dan usaha pariwisata agar mengikuti SE tersebut.


Beberapa poin imbauan dan arahan yang tertuang dalam SE tersebut antara lain:


Kepala perangkat daerah untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3 T (testing, trakcing, treatment) di lingkungan masing-masing selama periode libur Nataru. Serta melakukan sosialisasi peniadaan cuti mudik Nataru kepada ASN di lingkungannya.

Kepada camat, kepala desa dan kepala kelurahan untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, kecamatan, kelurahan, dan desa serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) paling lama tanggal 20 Desember 2021. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk percepatan pencapaian target vaksinasi, lansia, sampai akhir Desember 2021. Dan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat rantau yang ada di wilayahnya. Seta bersama dengan TNI-POLRI melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year kepada masyarakat.

Kepada pemimpin agama, tokoh dan seluruh elemen masyarakat untuk membantu Satgas COVID-19 di lingkungannya dalam hal mengimbau masyarakat dalam melaksanakan pengetatan prokes selama periode Nataru dan menjaga keamanan dan ketertiban selama libur tahun baru. Untuk gereja, membentuk Satuan Gugus Tugas Prokes Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah setempat guna menata tempat peribadatan menyambut natal.

Kepada pelaku bisnis, jasa, dan usaha pariwisata diimbau untuk menerapkan prokes yang lebih ketat dengan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3 T (testing, trakcing, treatment). Dilarang mengadakan event hiburan terkait perayaan Nataru. Selama perayaan Nataru melakukan perpanjangan jam operasional pada pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 WIB - 21.00 WIB waktu setempat menjadi 09.00 WIB-22.00 WIB, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen.


Untuk pengelolaan jasa pariwisata, pengelola tempat wisata, dan hiburan harus tetap menerapkan prokes lebih ketat dengan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3 T (testing, trakcing, treatment). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar. Serta membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total, serta dilarang mengadakan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.


( Adv / red ) .

Post a Comment

0 Comments