Transaksi Syariah Sebagai Alternatif Penyelamat Usaha Mikro Kecil Menengah Dikala Kenaikan Harga Dalam Pemenuhan Modal Usaha.

 


      ( Oleh: Annisa Hajar Nurrohmah/               Mahasiswa Akuntansi, Universitas                  Muhammadiyah Malang ) 


Malang ,radarmerahputih com - Setiap usaha tentu memiliki target produksi dan penjualan yang ingin dicapai tetapi bagaimana jika harga dari barang-barang yang dibutuhkan untuk produksi/operasi dari usaha tersebut naik. Ditengah situasi dimana barang-barang mengalami kenaikan harga, tentu suatu usaha perlu untuk mengeluarkan biaya yang lebih tinggi agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Maka dibutuhkan modal usaha yang lebih tinggi pula, dalam pemenuhan modal terdapat dua cara yakni dengan modal internal atau dengan modal eksternal. Modal internal merupakan modal usaha yang berasal dari kekayaan pemilik usaha, seperti tabungan pribadi dan hasil penjualan harta pribadi.


 Sedangkan, modal eksternal merupakan modal usaha yang didapat dari pihak selain pemilik usaha yang dapat diperoleh dari investor, pinjaman bank, pinjaman online, dan lainnya. Dalam ajaran Islam terdapat beberapa akad syariah yang dapat dijadikan sebagai alternatif dalam memenuhi modal usaha melalui pihak eksternal yang tentunya dapat menguntungkan kedua belah pihak baik pihak pemilik usaha maupun pemilik modal. 


Selain itu, akad syariah juga dapat digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang tentunya juga dapat berpengaruh terhadap modal usaha. Jika kita mau membuka pandangan kita dan mau memahami akad syariah kita dapat memperoleh keuntungan dari transaksi-transaksi yang menggunakan akad-akad tersebut. Terdapat beberapa akad syariah diantaranya yaitu murabahah, salam, istishna’, musyarakah, mudharabah, dan ijarah. Akad murabahah merupakan akad jual beli barang dimana harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati bersama. 


Dalam akad ini pemilik usaha mengetahui dengan jelas harga perolehan produk dan margin keuntungan yang didapatkan penjual. Pemilik usaha dapat memanfaatkan ini untuk melakukan pengadaan barang yang diperlukan dalam kegiatan usaha, misal pembelian aset bangunan dan kendaraan bermotor. Keuntungan dari akad ini adalah dapat merasakan manfaat dari barang untuk kegiatan usaha sebelum melunasi barang tersebut. Dengan harga perolehan dan keuntungan yang jelas dan disepakati bersama, pembeli membayar barang dengan sistem mengangsur. 

Dengan begitu pemilik usaha dapat mengalokasikan modal usaha untuk keperluan penting lain terlebih dahulu.


Selanjutnya, akad salam yaitu akad jual beli barang dengan pengiriman oleh penjual pada kemudian hari dan pelunasan oleh pembeli saat kesepakatan akad sesuai syarat tertentu (terkait barang dan waktu pengiriman). Dengan akad ini uang dari pembeli atas pembelian barang akan diterima terlebih dahulu oleh penjual (pemilik usaha) sehingga dapat dijadikan sebagai penambah modal untuk memperoleh barang yang dipesan sesuai dengan kesepakatan.


 Sementara itu, akad istishna’ yang merupakan akad jual beli dimana bentuk pemesanan pembuatan barang sesuai kriteria tertentu berdasarkan kesepakatan antara pemesan atau pembeli dan pembuat atau penjual. Akad ini dapat membantu usaha dengan menerima uang terlebih dahulu dari pembeli sehingga dapat dijadikan sebagai modal untuk membuat/memproduksi barang yang dipesan. Sekilas akad salam dan istishna’ ini terlihat mirip tetapi terdapat perbedaan antara kedua akad tersebut, yaitu pada akad salam tidak diperlukan proses produksi sebelum penyerahan barang pesanan. 


Akan tetapi, pada akad ishtishna’ dalam memenuhi pesanan pembeli diperlukan proses produksi barang terlebih dahulu. Namun baik menggunakan akad salam maupun istishna’ pemilik usaha akan menerima uang pembayaran terlebih dahulu sebelum melakukan penyerahan barang sehingga dapat lebih meringankan pemilik usaha dalam memenuhi pesanan pembeli.

Kemudian, akad musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, setiap pihak berkontribusi dimana ketentuan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian dibagi berdasarkan kontribusi dana. 


Dengan begitu pemilik usaha dapat memenuhi modal usahanya tanpa perlu menanggung beban bunga dan apabila mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kontribusi dana.


 Di sisi lain, adapula akad mudharabah yaitu akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana pada jangka waktu tertentu dimana keuntungan dibagi atas dasar nisbah bagi hasil dan kerugian ditanggung pemilik dana, kecuali akibat kelalaian pengelola dana. 


Pada akad ini pemilik modal dapat menentukan jenis usaha yang akan dijalankan berdasarkan kesepakatan bersama dan melakukan pengawasan serta pembinaan usaha. Namun pemilik modal tidak dapat ikut dalam menjalankan manajemen jenis usaha yang sudah disepakati. Manajemen jenis usaha tersebut akan dilaksanakan secara penuh oleh pengelola modal (pemilik usaha). Akad ini dapat dilakukan oleh pemilik usaha untuk memenuhi kekurangan modal usaha yang besar. Atau bahkan pemilik modal dapat memberikan seluruh modal usaha sehingga pemilik usaha dapat menjalankan usaha tanpa mengeluarkan modal usaha.


Selain itu, ada juga akad ijarah yaitu akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa. Akad ini dapat digunakan untuk memperoleh hak guna tanpa adanya pemindahan hak milik suatu barang ataupun untuk memperoleh jasa dari seseorang sehingga pemilik usaha dapat memperoleh manfaat dari barang atau jasa tersebut untuk membantu kegiatan usahanya. Akad-akad syariah tersebut tentu akan dapat membantu pemilik usaha dalam mencari modal usaha dan dapat memberikan keuntungan bagi pemilik usaha itu sendiri dan juga pihak pemilik modal usaha.


 Dengan modal yang lebih tinggi pemilik usaha pun dapat meningkatkan kinerja usahanya dengan lebih optimal agar dapat lebih berkembang dan dapat mencakup pasar yang lebih luas. Sebagaimana yang diketahui akuntansi syariah merupakan kegiatan-kegiatan ekonomi atau transaksi yang didasari oleh ajaran Islam yang hukumnya bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. 


Pada ajaran Islam melarang adanya riba, gharar, perjudian, penipuan, penimbunan, dan penyuapan dalam bertransaksi. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan dari merugikan salah satu pihak agar terwujudnya rasa saling ridho, ikhlas, dan senang dalam melakukan transaksi sehingga selain mendatangkan keuntungan juga mendatangkan berkah bagi kedua belah pihak.


( Red ) 




Post a Comment

0 Comments