Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal Satpol-PP Gandeng Bea Cukai Madiun Sosialisasi UU Cukai Di Wahana Wisata Watu Rumpuk

 


Madiun radar merah putih.com- Sebagai wujud realisasi pengelolaan DBHC-HT(Dana Bagi Hasil Cukai -Hasil Tembakau) dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat di kecamatan Dagangan , Pemerintah kabupaten madiun melalui Satpol-PP yang bekerjasama dengan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madiun melakukan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di wahana wisata Watu Rumpuk desa Mendak dengan tema tempat wisata kabupaten Madiun bersih dari rokok ilegal pada selasa (30/08/2022).


Event sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di wisata Watu Rumpuk desa Mendak Kecamatan Dagangan di hadiri oleh Muspika kecamatan Dangangan yaitu camat Dangangan Tardji S.Stp,M.H ,Kapolsek yang di wakili oleh Waka Iptu Purwanto ,Danramil 0803-14/Dangangan kapten infantri Suyono ,Kades seluruh kecamatan Dangangan dan ketua BPD beserta ketua LPKM seluruh kecamatan Dagangan.


Sementara nara sumber yang hadir dari Cukai Madiun  Yohanes Roma Paruluin Silalahi selaku fungsional Bea Cukai Madiun , Candra Yudianto selaku Kasi Dal OPS Satpol-PP kabupaten Madiun.

Dalam sambutanya selaku penegak hukum daerah Satpol-kabupaten yang di wakili Kasi Dal OPS Satpol-PP kabupaten Madiun ,mengatakan dengan adanya sosialisasi terkait pemanfaatan DBHC-HT semua warga masyarakat bisa membantu dan bersinergi  melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.


Dengan hadirnya seluruh kades dan ketua BPD berserta ketua LKMD kita bisa menjaring semua lapisan masyarakat,karena sebagaimana kita ketahui bahwa Kades dan LPKMD merupakan ujung tombak pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat. untuk membantu pengawasan,jadi kalau ada bentuk pelanggaran sedikit besar harapan kami kita bisa bersinergi bersama- sama mengawasi semua jenis rokok ilegal sehingga pendapatan cukai bisa maksimal.Untuk mengenai ciri-ciri rokok ilegal biar di jelaskan oleh narasumber dari Bea Cukai madiun " Pungkas Candra Yudianto"



Yohannes Roma Paraluin Sillahi selaku fungsional Bea Cukai Madiun mengatakan selain memberi pemahaman kepada masyarkat terkait ciri- ciri rokok ilegal sosialisasi ini bertujuan untuk mengenal secara fisik rokok ilegal seperti apa,yakni polos tanpa cukai,pita cukai palsu,pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.

Untuk mengetahui ciri- ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon2p2b yaitu polos,palsu,bekas dan berbeda.hal ini supaya masyarakat bisa mengindentifikasi kira- kira rokok ilegal itu seperti apa aja,"Terangnya" 


Sifa Syafira selaku humas Bea Cukai Madiun menjelaskan sambil membawa sampel jenis rokok ilegal , terkait jargon 2P2B yaitu kalau polos intinya tidak di lekati cukai atau banrol,palsu berarti pita cukai yang di lekatkan tidak sesui spesifikasi( tidak tampak gambar hologram),bekas jika pita cukai nya terlihat rusak,lusuh tampak basah,berbeda artinya pita cukai yang seharusnya untuk rokok filter di pasangkan/ di lekatkan untuk cukai rokok kretek atau sebaliknya


Perlu di ketahui,cukai merupakan salah satu pemasukan negara dan sebagian dananya dikembalikan kepada masyakat untuk kesejahteraan masyarakat,di antaranya penegakan hukum dan mendukung progam kesehatan.

(jnd/adv)

Post a Comment

0 Comments