Drg.Wiyanto Wijoyo : Fungsi Edukasi dan Pengawasan Terkait Obat Cair Atau Sirup .


( drg. Wiyanto Wijoyo / Kadinkes Kab.Malang ) 

Malang ,radarmerahputih.com - Terkait dengan situasi saat ini masalah dampak dari adanya anak yang mengalami gagal ginjal yang ramai diperbincangkan di media elektronik, online dan cetak.


Menurut drg.Wiyanto Wijoyo selaku kepala dinas kesehatan kabupaten Malang saat ditemui awak media (24/10/2022) menjelaskan " Kemarin Dinas Kesehatan sudah melakukan semacam sidak ke apotik -apotik dalam rangka memberikan himbauan dan juga pengawasan pada mereka".


Lebih jauh ," kementerian kesehatan RI melalui surat no.hk.02.02/III/3515/2022 terkait petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA)/(Atypical progressive Acute Kidney Injury) terus bertambah, dan berdasar data di kemenkes tanggal 23 Oktober 2022 , kasus sembuh 16%".


"Sedangkan dari kasus yang dalam perawatan 27% dan kasus yang MD 57% dari total 245 kasus di Indonesia.

Dengan adanya hal itu, Plt Dirjen pelayanan kesehatan no.SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 telah melaksanakan penyelidikan epidemiologi melalui kegiatan pemetaan, telusur,cross check pada fasilitas kesehatan,sumber pembelian obat yang digunakan pasien dan rumah keluarga pasien ".


"Hasilnya dari kegiatan tersebut, diperoleh informasi obat -obatan yang dipergunakan oleh pasien sebelum mendapatkan perawatan di RS ,obat -obat tersebut telah dilakukan kajian oleh BPOM (badan pengawas obat dan makanan) RI dikuatkan dengan penjelasan melalui surat oleh kepala BPOM RI no.hm.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1(133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan kepala BPOM RI no.hm.01.1.2.10.22.173(23 daftar nama produk) tanggal 2 Oktober 2022 , terdapat obat -obat sirup yang tidak menggunakan propilen gilkol, polietilen gilkol, sorbitol dan gilserin atau gilserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai".


"Obat -obat tersebut tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat yang dikirim oleh BPOM RI.

adapun untuk tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan a.dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagai mana angka 1 diatas. b.dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagainya tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat, sampai didapatkan hasil dari pengujian dan di umumkan oleh BPOM RI pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh dinas kesehatan ".


" Apotik dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagai mana tercantum dalam lampiran 1 dan 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas kesehatan provinsi, Dinas Kesehatan kabupaten atau kota dan fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup dalam ketentuan surat sesuai dengan kewenangan masing-masing".


Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil dari pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya". jelas drg.wiyanto Wijoyo mengutip dari isi surat Plt Dirjen pelayanan kesehatan drg.Murti Utami,MPH,QGIA,CGCAE

 (tim)

Post a Comment

0 Comments