Polres Magetan Berhasil Menangkap Pelaku Pembalakan Kayu Liar.

 


Magetan, radarmerahputih.com - Pembalakan liar di kawasan hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun termasuk Desa Nglopang Kecamatan Parang Kabupaten Magetan.


Kasat Reskrim AKP. Rudi Hidajanto didampingi Kasubbag Humas Polres Magetan AKP. Budi Kuncahyo mengatakan, terungkapnya kasus pembalakan liar ini berawal pada hari selasa, 13/09/2022 sekira pukul 20.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Sampung Polres Ponorogo( Sdr. Setyo Wibowo dan Sdr. Nanang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sisa potongan kayu jati diduga hasil pembalakan didalam kawasan hutan wilayah Kecamatan sampung. 


Selanjutnya dari hasil penyelidikan Polsek sampung mengamankan Sdr DM dan dibawa ke Polsek Sampung, setelah dilakukan interogasi awal dan dilakukan olah TKP ternyata lokasi pencurian tersebut berada di petak 67.C dan petak 69.E1 yang ternyata merupakan wilayah hukum Polsek Parang Polres Magetan, selanjutnya Kapolsek Sampung melaksanakan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Magetan terkait pelimpahan tersangka dan barang ke Polres Magetan.


Benar saja pada hari jumat 26/08/2022 sekitar pukul 14.00 Wib dan pada hari sabtu 10/09/2022 sekitar pukul 14.00 Wib.


"Kami mengamankan 24 (dua puluh empat) potong batang kayu jati yang telah dipotong dengan berbagai ukuran, dan 2 (dua) buah gergaji tangan," kata AKP. Rudi (7/10/2022).


Pelaku pencuri kayu yang diringkus adalah Sdr. DM (54), warga Dusun Kepyar RT 03 RW 07 Kel./Desa Kepyar Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri, biodata tersebut sesuai dengan KTP alamat tinggal: Dusun Sampung Lor RT 5 RW 02 Dess Sampung Kecamatan sampung Kabupaten Ponorogo.


Akibat perbuatannya, Sdr. DM dijerat dengan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat 5 UU cipta kerja No 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UURI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan / atau pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 ( tiga miliar lima ratus juta rupiah)." tandasnya.(ik)

Posting Komentar

0 Komentar