PTSL 850 Bidang Desa Mojoduwur , Masyarakat Sangat Terbantu .

 



Nganjuk ,radarmerahputih.com - DI Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.


Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. 


Salah satu contoh di Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos  Kabupaten Nganjuk Jawa Timur , saat ini masyarakat sedang mempersiapkan pemberkasan , melalui paniti PTSL mereka lebih mudah mengurus sertifikat tanah milik mereka . 


Panitia PTSL Desa Mojoduwur melalui Kasun Supriyadi saat ditemui media ini menyampaikan ,"mewakili masyarakat Mojoduwur ini ,saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah pusat melalui BPN Nganjuk telah mempercayakan kepada kami , dan memberikan peluang kepada kami untuk merekrut para pemohon untuk ikut di program ini , " ucap Supri kepada media ini .


" Ada beberapa keluhan saat ini , diantaranya belum ada anggaran dari masyarakat karena belum panen ," lanjut Supri .


Sebanyak 850 bidang yang kami ajukan , masyarakat merasa senang karena dengan program tersebut sangat mempermudah masyarakat mengurus sertifikat tanah ataupun lahan miliknya.


( Tim ) .

Posting Komentar

0 Komentar