Kasus sengketa lahan Bandung rejo masih belum menemui titik terang, Sumarji diminta menunjukkan legal sebagai ahli waris

 


Radarmerahputih com -Kasus sengketa lahan Bandung rejo masih belum menemui titik terang, Sumarji diminta menunjukkan legal sebagai ahli waris 


Terkait dengan adanya sengketa keluarga atas lahan yang terletak di Desa Bandungrejo kecamatan Bantur kabupaten Malang tambah memanas karena beberapa kali mediasi gagal.


Menurut Mbah dalang (Hardiono) saat ditemui awak media (18/3/2023) menjelaskan "bahwa lahan tersebut dibeli tahun 1974 dari Mbah Kerto dengan saksi yang masih hidup saat ini adalah Pak Paiman dengan Pak Supadi yang mana mereka sebagai warga Desa Bandungrejo ".


"Selama ini lahan tersebut dalam penguasaan pak Hardiono sekitar 49 tahun dan lahan yang disengketakan seluas 1.450 meter ,hal itu dibuktikan dengan pembayaran pipil pajak hingga saat ini ".


Mbah dalang menambahkan "mulai dulu lahan tersebut tidak pernah ada masalah dan baru sekarang lahan tersebut dipermasalahkan oleh ponakan saya Sumarji dan mau meminta objek lahan itu untuk di miliki sepenuhnya ". tutur Mbah dalang 


Setelah beberapa kali mediasi gagal dikarenakan salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir, dari pantauan awak media dilapangan bahwa kedua belah pihak yakni Mbah dalang (Hardiono) dan marji (selaku ponakan) bersepakat untuk melakukan mediasi untuk terakhir kalinya bertempat di balai desa Bandungrejo kecamatan Bantur kabupaten Malang.


Dan dari surat undangan mediasi yang dikeluarkan oleh pihak desa Bandungrejo tertanggal 18- Maret -2023, hari Sabtu pukul 11.00 disepakati diadakan mediasi, tapi hingga pukul 11.45 wib pihak marji belum datang di kantor balai desa Bandungrejo.


Sekitar pukul 13.00 pihak marji baru datang bersama kuasa hukum, dan setelah mediasi dibuka kades Bandung rejo dilanjutkan Kanit Reskrim Polsek Bantur memberikan kesempatan untuk yang bersengketa memberikan keterangan secara bergantian.


Dari kuasa hukum marji menjelaskan "kita berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan saling mengurangi hak masing-masing tentunya ".


Sedangkan dari kuasa hukum Hardiono (mbah dalang) abdusy syakur, sh saat dimintai untuk menjelaskan secara singkat terkait lahan yang menjadi sengketa saat ini menyinggung "memang lahan tersebut telah dibeli dibawah tangan oleh Hardiono dulu dan hingga saat ini belum di suratkan atau balik nama ". 


" Dan ini juga ada perbedaan nama orang tua dari marji seperti yang di KK bunyi kromo jemangin dan di leter c lahan yang di sengketakan atas nama Kertoredjo djemain ".


Keterangan dari Kanit setelah keluar dari ruang kepala desa" dari masing-masing yang bersengketa minta waktu untuk memikirkan agar menurunkan ego nya dan saya berharap ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, lebih-lebih ada kuasa hukum sekarang ". 


(Tim)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments