Polisi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di Wilayah Kota Pasuruan

 


Pasuruan - radarmerahputih.com- Tipiter Bareskrim Polri dibantu Polda Jawa Timur, Polres Pasuruan Kota dan Pertamina berhasil pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi di wilayah Kota Pasuruan.


Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiono saat menggelar pres rilis disalah satu TKP ( gudang tempat penimbunan BBM subsidi ) jl Komodor Yos Sudarso nomor 11 Kota Pasuruan, Selasa ( 11 Juli 2023 ) siang.


Brigjen Hersadwi menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 Juli 2023 yang meliputi 3 TKP, diantaranya pertama Gudang tempat penyimpanan, kantor perusahaan transportasi PT MCN yang terletak di jl Suharso no 11, kelurahan mandaranrejo, kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dan gudang parkir truk tangki PT MCN.


" Barang bukti dari TKP pertama polisi berhasil 5 buah tangki duduk kapasitas 3200 liter, 1 buah tangki pendam kapasitas 4000 liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak bersubsidi dengan total 110.000 liter . TKP ke 2, 2 tangki dengan kapasitas 22.000 liter, 4 tangki kapasitas 32.000 liter dan 2 tangki kapasitas 16.000 liter jadi total BBM yang berhasil di amankan 54.000 liter ".


" Di TKP ke 3, 1 unit truk tangki transportasi warna biru yang bertuliskan PT MCN merk ISUZU dengan nopol N 9352 WG, 1 unit truk tangki transportir tanpa badan tangki L 8155, 1 buah laptop dengan merk Accer, 1 unit alat ukur hitrometer, satu bendel dokumen terkait perusahaan, PO penjualan dan invoice hasil penjualan, 12 pasang Plat Nomor, 32 QR berkode Pertamina dan untuk total keseluruhan kami telah mengamankan 164.000 liter BBM subsidi ", ungkap Brigjen Hersadwi.


Menurutnya, pengungkapan ini dapat disimpulkan bahwa terhadap 3 tersangka ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Didalam penyidikan ke 3 tersangka juga sudah mengakui atas perbuatannya dilakukan sejak tahun 2016. " jadi kegiatan ini sudah berjalan mulai tahun 2016 dan tersangka juga mengakui bahwa keuntungan yang didapat untuk 1 liter 2.200 rupiah dalam sebulan rata rata  menjual 300 ribu liter dengan akumulasi keuntungan sebulan sekitar 660 juta rupiah ". 


" Modusnya, mereka menimbun BBM subsidi yang dijual kembali dengan harga non subsidi dan tersangka juga mengakui menjual kepada beberapa konsumen sebagai solar non subsidi di wilayah Jawa timur dan di Surabaya ", ungkapnya.


Selain itu, Dirinya menambahkan bahwa ke 3 tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang di subsidi atau penyediaan dan pendistribusian yang diberi penugasan pemerintah , dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.


" Dan sampai saat ini kita terus untuk melakukan proses penyidikan sehingga nanti dapat segera bisa kita limpahkan ke Jaksa penuntut umum untuk diproses selanjutnya dan tentunya dari kasus ini akan kita kembangkan terus dan mudah - mudahan dengan adanya kasus ini tidak ada lagi yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi ", tambah Brigjen Hersadwi Rusdiyono. (Syah)

Posting Komentar

0 Komentar