Aktivis Pandawa Limo Pasuruan Raya Gelar UNRAS di kantor Bea Cukai, Berikut Tuntutannya

 


Pasuruan - radarmerahputih.com - Aktivis Pandawa Limo (APL) yang merupakan gabungan lima aktivis di Pasuruan Raya, diantaranya Ayi Suhaya ( Ketau GM_FKPPI ), Maulana Sholehudin ( LSM KIPPAS ), Chairi Muchlis ( LSM JIMAT ) , Lukman Hakim ( LSM Garda Pantura ), dan Saiful Arif ( LSM M_Bara ), menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bea Cukai Pasuruan pada Senin (11/09/2023).


Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembiaran pelaku atau produsen rokok ilegal, dugaan jual beli cukai rokok, serta dugaan tidak adanya transparansi dari para pelaku atau produsen rokok ilegal yang barang buktinya telah disita, menuntut dibukanya daftar jumlah seluruh pabrik rokok, baik yang masih aktif maupun tidak aktif, di Kabupaten ataupun Kota Pasuruan. 


" Selain itu, kami juga menginginkan informasi mengenai jumlah pita cukai yang dikeluarkan ke perusahaan - perusahaan selama tiga tahun sebelumnya sampai saat ini secara tertulis. Dan disini sudah jelas, kita menduga ada apa dan kenapa...,,,? ", cetus Ayi Suhaya salah satu Aktivis yang turut tergabung dalam Pendawa Limo.


Aktivis Pandawa Limo (APL) berharap adanya transparansi dalam industri rokok di Pasuruan Raya. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka. Selain itu, mereka juga mengajak masyarakat sekitar untuk turut serta dalam aksi tersebut guna menambah kekuatan dalam menyuarakan tuntutan tersebut.


Dalam aksi yang berlangsung di Komplek Industri Raci - Bangil tersebut, aktivis tersebut secara bergantian memberikan pidato di depan kantor Bea Cukai Pasuruan. Mereka menyampaikan pentingnya transparansi dalam industri rokok dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku atau produsen rokok ilegal yang merugikan negara.


" Kami menduga saudara kakan Bea Cukai Pasuruan adanya kongkalikon, ketidakamanahan, menyalahi wewenang dan menunjukkan sikap arogan. Dan Kami juga meminta agar pihak berwenang melakukan audit terhadap kekayaan saudara kakan ini dan mengambil tindakan yang sesuai jika terbukti adanya pelanggaran ", ucap Ayi Suhaya saat melakukan konferensi didepan kantor Bea Cukai.


Terakhir, pihaknya mendesak dan berharap kepada Bapak Presiden melalui Menkeu dan kanwil untuk menuntut mundur kakan Cukai Pasuruan karena dianggap tidak amanah, arogan, dan sulit dihubungi. " Dan Kami berharap tuntutan kami dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan dan integritas lembaga bea cukai, dan kami kedepan akan menggelar aksi di kantor konwil provensi Jawa Timur ", tambah Ayi Suhaya. 


Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan melalui Joko Wuriyanto selaku Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi beberapa tuntutan mereka terkait dengan data perusahaan, kaitan juga pita cukai dan juga keterkaitan dengan pemusnahan Barang Bukti pihaknya dari semua itu sudah ada aturannya serta regulasinya.


" Untuk masalah data pabrik ada ketentuan dan Undang - Undang sama ada peraturan dari menteri keuangan Dan untuk pemusnahan juga ada aturannya dan undang - undangnya. Jadi Semuanya itu landasannya sudah ada di aturan dan regulasi. Bea Cukai Pasuruan selama ini sudah melaksanakan ketentuan tersebut, sesuai dengan Undang - Undang yang ada ", ucap Joko saat ditemui awak media. 


" Undang - undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terus undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sama terkait undang - undang 17 2006 terkait kepabeanan itu disampaikan. kalau memang ada informasi - informasi yang memang dikecualikan untuk disampaikan kepada publik dan sama satu lagi apa yang disampaikan oleh pak joko tadi keputusan dari Menteri Keuangan terkait informasi yang dikecualikan tahun 2023, jadi ngapunten sanget yang disampaikan melalui surat ke kepolisian tersebut dua catatan masuk dalam yang tidak bisa disampaikan langsung oleh publik, terkait data pengusaha pabrik dan data pita cukai tiga tahun terakhir. Jadi terhubung dengan undang - undang informasi publik, ITE, sampai kepabeanan dan sama keputusan menteri keuangan itu masih satu garis, masih inline, jadi masuk kategori data yang belum dapat disampaikan ", jawab Kristian saat mendampingi Kasi Penyuluhan dan layanan informasi.


" Dan untuk terkait pemusnahan yang dibulan Juni kemarin. jadi, penindakan itu kan ada beberapa macam, untuk penindakan untuk dari jasa expedisi itu dari pengirim tidak dikenal dan rata - rata expedisi liwat dari Pasuruan ditangkap pengirimnya dari luar Pasuruan jadi memang tidak ada tersangka yang bisa di proses di wilayah hukumnya Pasuruan sini . Yang dimusnakan bersama dengan Satpol-PP dibulan Juni kemarin itu sepenuhnya barang - barang yang memang tegakan dari expedisi , memang tidak ada pelakunya . Kalau memang yang menjadi pertanyaan pernh gak Bea Cukai nangkap yang ada pelakunya tapi itu rananya sampai di kejaksaan, jadi kita tidak punya wewenang lebih. Kalau sudah ada tersangka prosesnya dilimpahkan di Kejaksaan semua . Jadi pasti kalau kita sama Satpolpp gak akan ada tersangkanya, kita memang bukan sampai Rana penyidikan ", masih terang Kristian.


" Dan Yang pasti kita sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik undang - undang maupun aturan - aturannya. Untuk Bapak Kepala Kantor tidak bisa menemui rekan - rekan karena Bapak Kepala Kantor  Tidak ada ditempat, bapak kepala kantor ini kan masih ada agenda rapat dengan kantor wilayah ", tambah Joko Wiriyanto. (Syah)

Post a Comment

0 Comments