Pemkab Nganjuk Terima 36 Sertifikat Aset Milik Pemkab Di Pendopo .

 


Nganjuk ,radarmerahputih.com - Hari ini kamis 24 Oktober 2024 , bertempat di Pringgitan Pendopo Kabupaten  Nganjuk ,  Kepala Kanwil  BPN Jawa Timur  Lampri, A.Ptnh, SH, MH, menyerahkan Sertifikat sebanyak 36 sertifikat  secara simbolis kepada  Pemerintah Kabupaten  Nganjuk.



 Dalam hal ini sertifikat sebanyak 36 sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Nganjuk diterimakan kepada PJ Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna selalu orang nomor satu di kota Bayu . 



Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut merupakan salah satu  upaya dalam pengamanan aset daerah, terutama tanah yang dimiliki oleh Pemkab Nganjuk.


Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengucapkan rasa banyak  terima kasihnya kepada BPN Kabupaten Nganjuk yang dibawah kepemimpinan Kepala BPN  Kabupaten Nganjuk Suwono Budi Hartono, S.Sit, MM  

yang telah banyak membantu serta memfasilitasi proses pembuatan sertifikat pertanahan aset  milik Pemkab Nganjuk mulai dari awal sampai dengan terbitnya sertifikat tersebut.


Dengan terbitnya sertifikat merupakan bentuk kepastian hukum bagi pemilik aset tanah yang sah berdasarkan undang-undang pertanahan yang berlaku, juga pentingnya pengamanan aset adalah kunci dari kekuatan Pemkab, tapi lebih penting lagi dalah pengamanan aset melalui penyelesaian sengketa tanah yang sistematis dan progresif.


 Lampri, A.Ptnh, SH, MH Kepala Kanwil BPN Jatim,mengatakan, bahwa penerbitan sertifikat tanah pemda dan masyarakat adalah untuk memastikan kepemilikan aset tanah yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Terbitnya sertifikat merupakan bentuk kepastian hukum bagi pemilik aset tanah yang sah berdasarkan undang-undang pertanahan yang berlaku, terangnya.

( *") 

Posting Komentar

0 Komentar